Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg, Kepala BNNK Bonebol Jadi Tersangka

Bone Bolango — Dugaan pemalsuan dokumen Calon Member Legislatif (Caleg) dapil Suwawa menyeret beberapa nama. Termasuk Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo.

Kepala BNNK inisial MAA, turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah diduga kuat terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen tes air kencing oknum caleg berinisial ZIS alias Owen.

Tak hanya kepala BNNK, penyidik Polres Bonebol juga menetapkan caleg ZIS dan satu orang lagi berinisial AFB yang menjadi joki dalam pengurusan dokumen Caleg dari partai Nasdem itu.

Penetapan tersangka itu dikerjakan, setelah penyidik melakukan slot depo 10k pemeriksaan kepada saksi-saksi. Malahan, penyidik sudah mengumpulkan bukti rentetan peristiwa secara cermat.

Alhasil berdasarkan pendalaman itu, sudah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka dalam kasus pemakaian dokumen palsu saat cara kerja pemberkasan persyaratan sebagai Caleg.

Dalam cara kerja penyidikan terungkap, bahwa cara kerja uji ikotes, caleg ZIS sementara meniru ibadah umrah dan hanya diwakili oleh tersangka AFB.

Kecuali itu, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat cara kerja tes air kencing sebagai persyaratan pencalonan juga berhalangan hadir. yang sama terjadi, dirinya kala itu masih berada di luar negeri. Sehingga hasil tersebut juga diwakili oleh tersangka AFB.

Kapolres Bonebol, AKBP Muhammad Alli saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya membetulkan penetapan tersangka tersebut. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bonebol.

“Benar, ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan. Berkasnya sudah diserahkan ke Kejari Bone Bolango untuk cara kerja lebih lanjut,” ia menandaskan.

Dari permulaan, kasus ini sudah menjadi diskusi hangat dan buah bibir di kalangan masyarakat Bonebol. Banyak pihak yang mengecam perbuatan yang dikerjakan oleh caleg tersebut merupakan perbuatan yang melanggar regulasi.

Kasus dugaan dokumen palsu oleh caleg ZIS menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam cara kerja politik untuk senantiasa bertindak dengan integritas dan kejujuran.