Kemendag Komitmen Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 474 Miliar Waktu Dekat

Jakarta — Pemerintah tak kunjung melunasi utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 474 miliar terhadap para pengusaha ritel. Terbaru, Kementerian Perdagangan bermufakat akan seketika melunasi selisih harga penjualan minyak goreng tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses perihal pembayaran utang rafaksi minyak goreng tersebut. Menurutnya, ada dokumen yang perlu dilengkapi lebih dulu.

«Sedang cara kerja, sejenak lagi lah. Sedang berproses suratnya,» ucap Isy saat dijumpai di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Kendati demikian itu, ia belum bicara lebih jauh kapan pembayaran tersebut akan dijalankan. Isy menetapkan pembayaran utang akan dijalankan pe peritel sesudah rapat koordinasi yang dijalankan pemerintah sebagian waktu lalu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang spaceman pragmatic play Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin seketika rapat koordinasi soal rafaksi minyak goreng. Ia meminta ada penyelesaian dari perdebatan tersebut.

«Ya kan dulu ada rapat kordinasi. Nah kini rapat kordinasi sudah menetapkan, nah ini tinggal nunggu cara kerja dokumennya,» jelasnya.

«Telah kita cara kerja. Pokoknya gampang-mudahan lebih kencang lah,» imbuhnya.

Menko Luhut Turun Tangan

Dilansirnya sebelumnya, selama dua tahun masalah pembayaran utang selisih harga minyak goreng atau rafaksi minyak goreng (migor) hingga saat ini belum menemukan spot terang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pun meminta seluruh pihak bahu-membahu penyelesaikannya.

Menko Luhut menetapkan bahwa pemerintah benar-benar bermufakat untuk memenuhi pembayaran besaran klaim berkaitan dengan rafaksi minyak goreng.

“Kita sepatutnya menuntaskan (masalah) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tak ada berita sepertinya. Kita sepatutnya seketika menuntaskan ini, sehingga pedagang tak mengalami kerugian,” tutur Menko Luhut dalam Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024).

Menko Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung berkaitan aspek peraturan keharusan pembayaran utang pemerintah tersebut.

“Dari kami sudah membikin LO agar mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tak mempunyai resiko peraturan dikemudian hari. Kami merujuk pada perhitungan yang dijalankan oleh Sucofindo selaku surveyor,” konfirmasi Jamdatun Kejaksaan Agung.

Dirinya menginformasikan bahwa klaim yang tak terakomodir adalah sebab terbentur masalah dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tak dapat diproses dampak ketidaklengkapan dokumen penunjang klaim pembayaran tersebut.

“Jikalau masalah dokumen yang tak komplit, tentu kita tak dapat sebab itu melanggar peraturan. Namun kalau ada dokumen yang dapat kita bantu dorong, secara khusus bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting observasi aspek regulasinya,” ucap Menko Luhut merespons berita Jamdatun.